DISWAY BARU

Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Terkejut Tiba-Tiba Tanahnya Mau Dijual Orang Lain

Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Terkejut Tiba-Tiba Tanahnya Mau Dijual Orang Lain

Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Terkejut Tiba-Tiba Tanahnya Mau Dijual Orang Lain--

Sebelum perkara ini naik, kata Benny, Husor Tamba (terpidana), Imanuel Purba dan Zulkifli yang ditetapkan DPO dalam perkara ini juga pernah datang ke gudangnya. Kala itu, Husor Tamba meminta ganti rugi kepada Benny sebesar Rp 1,5 milyar.

"Awalnya mereka minta Rp 1,5 Milyar. Kemudian turun menjadi Rp 1,2 Milyar. Yang minta Husor Tamba, tapi ada Imanuel Purba yang mendampinginya. Sampai akhirnya istrinya Husor yang datang sendiri menemui saya mengatakan siap menyerahkan tanah itu kepada saya asalkan laporannya dicabut. Tapi saya tidak mau lagi, karena dari awal saya sudah ajak runding baik-baik tapi mereka tidak mau," papar Benny.

Kata Benny, belakangan setelah polisi menetapkan sejumlah tersangka barulah diketahui bahwa sertifikat atas nama Husor Tamba itu merupakan hasil dari prorgam PTSL atau Prona tahun 2019 namun pengurusanya tahun 2022 yang dirubah oleh petugas dari kantor ATR/BPN Bungo yang telah menjalani vonis penjara tahun 2024 lalu. Berdasarkan nomor persilnya, sertifikat itu atas nama Abdullah, dan seharusnya posisi bidang tanahnya berada di dalam perkampungan dusun Tanjung Menanti.

Sementara saksi Adnan Suhamdy dihadapan hakim lebih banyak memaparkan asal usul tanah yang ia beli tahun 2011 lalu itu. Karena setelah mendapatkan kabar jika diatas tanahnya yang bersertifikat seluas 6,5 hektar itu terbit sertifikat baru atas nama Husor Tamba dengan luas sekitar 2 hektar, persoalan itu ia serahkan dan kuasakan kepada anaknya Benny Suhamdy untuk mengurusnya.(aes)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: