Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi
Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi--
“Meski sudah pernah dihukum, tersangka tidak jera dan kembali berbisnis narkoba. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



