Diungkap KPK, Ternyata Ada Rapat Agensi Haji-Kemenag Sepakati Kuota Haji 50 Persen
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dalam kasus kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag)
Dimana dalam rapat tersebut menyepakati pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA:Kasus Kuota Haji, KPK Menduga Lebih dari 100 Agensi Haji Terlibat
“Ada keputusan lah di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, perwakilan travel-travel (agensi perjalanan haji) ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. dikutip dari Antara.
Walaupun demikian Asep mengatakan kesepakatan tersebut belum sampai melibatkan penentu kebijakan atau Menteri Agama (Menag).
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Rabu 13 Agustus 2025, Hari ini Kompak Turun Lagi
“Nah, ini pada level tingkat bawahnya. Belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu dan mereka rapat-rapat dulu,” katanya.
Sementara itu, kata dia, asosiasi agensi perjalanan haji memandang alokasi 50 persen kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk kuota haji khusus sudah mencapai angka paling tinggi yang dapat diusahakan.
“Mungkin kalau dibebaskan, ya maunya 20.000 kuota tambahan masuk kuota haji khusus semua. Akan tetapi, kan tidak mungkin,” katanya.
Menurut dia, pembagian kuota tersebut tidak mungkin melebihi angka 50 persen karena kuota tambahan tersebut diperoleh Pemerintah Indonesia dengan niat memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler.
Sebelumnya KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:Diduga Marak Beras Oplosan, Stok Beras Medium Langka di Muaro Jambi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



