KPK Limpahkan Perkara Suap RAPBD Jambi ke Pengadilan, Suliyanti Segera Disidangkan
Ridho Saputra selaku penyidik KPK --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terkait suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 ke Pengadilan Negeri Jambi, dengan terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019.
Diketahui, Suliyanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 12 Juni 2025 lalu.
BACA JUGA:Kapolri Mutasi 7 Kapolda Termasuk Polda Metro Jaya, Berikut Daftar Nama-Namanya
Ridho Saputra selaku penyidik KPK mengatakan, perkara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang sebelumnya telah menyeret banyak pihak.
BACA JUGA:Warga Jakarta Cerah! 3 Jenis BBM Turun Harga, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Rabu 6 Agustus 2025
"Hari ini kami melimpahkan perkara atas nama terdakwa Suliyanti, yang merupakan lanjutan dari perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017," Katanya , Rabu (06/08/2025).
Ditambahkan Ridho, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara, surat dakwaan, serta surat pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Jambi. Penetapan jadwal sidang akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Ketua Pengadilan.
BACA JUGA:Dinilai Berdedikasi, Wali Kota Maulana Dianugerahi Penghargaan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
“Untuk terdakwa sendiri, saat ini sudah ditahan dan sedang dalam proses pemindahan ke Lapas Perempuan,” lanjutnya.
Lanjut Ridho, terkait perkembangan perkara, ia menegaskan bahwa saat ini pelimpahan terhadap Suliyanti merupakan yang terakhir berdasarkan alat bukti yang dimiliki KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



