DISWAY BARU

Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkotika, 40 Paket Sabu Siap Edar Disita

Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkotika, 40 Paket Sabu Siap Edar Disita

Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkotika, 40 Paket Sabu Siap Edar Disita--

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: