Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkotika, 40 Paket Sabu Siap Edar Disita
Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkotika, 40 Paket Sabu Siap Edar Disita--
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



