Tabloid Nyata vs Jawa Pos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya

Tabloid Nyata vs Jawa Pos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya

Tabloid Nyata vs Jawa Pos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya--

SURABAYA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengadilan Negeri SURABAYA menjadi ajang pertarungan antara Tabloid Nyata dan Jawa Pos dalam kasus kepemilikan PT Dharma Nyata Pers. Mereka memperdebatkan perihal piutang hingga kepemilikan saham yang ada.

Pengacara Jawa Pos Kimham Pentakosta mengatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan bukti bahwa Jawapos adalah pembeli sah PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.

BACA JUGA:8 Eks Pejabat Pemprov Bakal Lapor Pidana ke Polda Jambi Soal Surat Pengunduran Diri Palsu

Menurutnya, bukti tersebut berupa tanda terima uang senilai Rp 648.000.000 dan surat penawaran pembelian saham.

"Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok," kata Kim saat ditemui awak media di halaman utama PN Surabaya, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan akta jual-beli pun telah ditandatangani.

BACA JUGA:MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination

"Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawa Pos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nani Wdijaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawa Pos," imbuhnya.

Sementara itu, pengacara dari PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata), Richard Handiwiyanto membantah bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat. Menurutnya, bukti yang disampaikan tergugat merupakan salinan saja.

BACA JUGA:Dr. Yusuf Lantik Noprizal Sebagai Panitera PA Muara Bulian Kelas I B

"Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli," tuturnya.

"Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas.

BACA JUGA:Dedy Putra Tegaskan Seluruh OPD Wajib Terapkan Aplikasi Srikandi

Richard mengungkapkan beberapa bukti yang diajukan Jawa Pos tidak cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan. Namun, Richard enggan menjelaskan secara rinci perihal pembuktian dan keterangan saksi yang akan dilakukan ke depannya. Menurutnya, ia masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan hakim. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: