Petani di Merangin Jadi Korban Pembacokan, Polisi Tangkap Pelaku 5 Hari Kemudian

Petani di Merangin Jadi Korban Pembacokan, Polisi Tangkap Pelaku 5 Hari Kemudian

Pelaku penganiayaan ditangkap--

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait motif pelaku yang nekat melakukan penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius. Ia terancam pidana penjara maksimal lima tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: