DISWAY BARU

Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto Diperiksa Sebagai Saksi

Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto Diperiksa Sebagai Saksi

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. ANTARA/I.C. Senjaya--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan Agung menyatakan sedang memeriksa mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank, Kejagung Tangkap Dirut Sritex

Ia mengatakan pemeriksaan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto ini guna mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun.

BACA JUGA:Fix! Harga BBM Seluruh Indonesia Turun Lagi, Ini Harga Baru BBM Berlaku Rabu 21 Mei 2025

"Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan berupa pemberian kredit kepada perusahaan ini dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," ujarnya.

Harli juga mengungkapkan bahwa Iwan Setiawan Lukminto diamankan di kediamannya Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) tengah malam.

BACA JUGA:Harga BBM di Sulteng Turun Rp 1.000 Per Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Rabu 21 Mei 2025

Dia menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah penjemputan paksa. Penyidik telah melakukan pengamatan terhadap mantan Dirut Sritex itu selama beberapa kurun waktu.

"Bahkan, pencarian dan pendeteksian alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat," katanya.

BACA JUGA: Isi BBM Lewat MyPertamina Bisa Dapat Paket Pergi Haji Furoda, Begini Caranya

Hasilnya, penyidik menemukan lokasi Iwan Lukminto di Solo dan saat itu juga langsung diamankan. Mantan Dirut Sritex itu pun kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu pagi.

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait