DISWAY BARU

Polresta Jambi Ungkap 13 Kasus Narkotika, 24 Tersangka Diamankan

Polresta Jambi Ungkap 13 Kasus Narkotika, 24 Tersangka Diamankan

Polresta Jambi Ungkap 13 Kasus Narkotika, 24 Tersangka Diamankan-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Selama periode April hingga pertengahan Mei 2025, Satresnarkoba Polresta JAMBI mengungkap 13 kasus peredaran narkotika. Dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan 24 orang tersangka.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan dari total 13 perkara, 12 di antaranya merupakan kasus sabu-sabu dan satu kasus melibatkan pil ekstasi.

BACA JUGA:Jaksa Selidiki Dugaan Pungutan Uang pada Pengecer Pupuk Subsidi di Bungo

"Sebagian besar pengungkapan dilakukan di wilayah Pulau Pandan dan Danau Sipin. Peran tersangka yang diamankan rata-rata adalah pengedar," katanya, Rabu (15/5/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 33,35 gram sabu dan 53 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 kilogram ganja kering. 

BACA JUGA:Harga BBM di Sulut Turun Rp 1.000 Per Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 15 Mei 2025

Namun, kasus ganja tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena identitas pelaku belum terungkap.

"Dari 24 tersangka yang diamankan, dua di antaranya kita rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna," tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah Kota Jambi dan meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait