Diduga Oplos BBM Pertamax Manajer dan Pengawas SPBU Jadi Tersangka
Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)--
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


