Diduga Oplos BBM Pertamax Manajer dan Pengawas SPBU Jadi Tersangka

Diduga Oplos BBM Pertamax Manajer dan Pengawas SPBU Jadi Tersangka

Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)--

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait