Diduga Oplos BBM Pertamax Manajer dan Pengawas SPBU Jadi Tersangka
Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)--
JAMBIEKSPRES.CO.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Diduga pengloposan ini di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang.
Kedua tersangka berinisial NS selaku manajer, dan AS selaku pengawas SPBU, resmi ditahan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Fabrizio Romano: Carlo Ancelotti Tangani Timnas Brazil, Pimpin Samba di PD 2026
"Sudah ditahan tersangka setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana di Kota Serang, Senin dikutip dari Antara.
BACA JUGA:19 RT di Kota Jambi Gelar PSU
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sampel BBM Pertamax yang dilakukan di laboratorium Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara.
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian standar bahan bakar.
"Berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, disebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax. Hasil laboratorium menyatakan batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak jenis Pertamax seharusnya di angka 215, tapi hasil sampel tersebut berada di angka 218,5," kata Yudhis.
Selain itu, dalam spesifikasi lainnya, hasil laboratorium menunjukkan nilai research octane number (RON) masih berada di angka 92, sesuai standar Pertamax. Meski demikian, adanya ketidaksesuaian pada parameter BPH menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka.
BACA JUGA:Seleksi Direksi PT Siginjai Sakti Kota Jambi Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas BBM di SPBU tersebut. Kejadian ini ramai diperbincangkan di media sosial pada Minggu (23/3) setelah seorang pengendara motor mengeluhkan Pertamax yang dibelinya berwarna hitam pekat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pengelola SPBU serta menghadirkan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan,” ujar Yudhis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


