DISWAY BARU

Ahmadi: Bukan Perintah Saya

Ahmadi: Bukan Perintah Saya

tiga kali mangkir dipersidangan dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kotak suara serta surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Serentak Kota Sungai Penuh pada 27 November 2024. Akhirnya pada Kamis (24/4/2025) mantan Walikota -Foto: Istimewa-

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu mengatakan kehadiran Ahmadi Zubir dan Herlina merupakan sebagai saksi dalam kasus pengrusakan TPS. Dia mengatakan Ahmadi dayang bersama istrinya ke pengadilan tanpa dijemput paksa.

Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya kami mempertanyakan kaitan terdakwa dengan Ahmadi. Karena ada terdakwa merupakan tim pemenangan dan juga ada yang keluarga dari Paslon Ahmadi-Feri pada waktu itu. 

"Sehingga kaitannya apa-apa saja informasi yang diketahui Ahmadi terkait dengan terdakwa ini. Ada puluhan pertanyaan yang dilontarkan saat sidang terhadap Ahmadi selaku saksi," jelas Kasi Pidum. 

Kasi Pidum juga mengatakan setelah sidang ini, nantinya dijadwalkan kembali sidang pada Rabu tanggal 30 April 2025 dengan agendanya tuntutan.

Diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara. Sementara satu terdakwa lainnya yang diduga melakukan pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(Hdp)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: