Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri-Wikipedia-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin pagi.
"Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya," kata Prasetyo di Kantor Bank Indonesia didampingi para anggota Dewan Gubernur BI lainnya dikutip dari Antara.
BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Gembleng Talenta Muda Jadi Motor Penggerak Industri Sawit Nasional
Pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Prasetyo menambahkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan.
BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Dorong Produktivitas Sawit Rakyat demi Sokong B50
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.
BACA JUGA:Lanjutkan Tren Positif, PTPN IV PalmCo Raup Laba Bersih Rp3,23 Triliun pada Semester I 2026
Lebih lanjut, Prasetyo mengajak masyarakat tetap tenang dan memastikan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berjalan guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.
"Pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI berperan menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





