DISWAY BARU

OJK Gandeng Kejaksaan dan Polri

OJK Gandeng Kejaksaan dan Polri

OJK Gandeng Kejaksaan dan Polri-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggandeng Polda Jambi dan Kejati Jambi, dalam pelaksanaan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Aparat Penegak Hukum Diwilayah Provinsi Jambi. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa Keuangan. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Jambi (24/4) di Ballroom Swisbell Hotel Jambi.

“Sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan bulanMaret 2025, OJK telah menyelesaikan 141perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara tersebut terdiri dari 115 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML),” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana kemarin (24/4).

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Hadir untuk Melindungi Pekerja Migran

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polrisebanyak tiga kali berturut turut, yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024,atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” jelasnya.

BACA JUGA:Target Rajai Asia, Ketangguhan CBR Series Jadi Andalan Astra Honda di ARRC 2025

Yuliana juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan,kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun Polri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks,” terangnya.

BACA JUGA:1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia, BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri

Selain itu, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-halterkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional,” ujarnya.

BACA JUGA:Beli BBM Pertalite dan Solar di Babel Dilayani Jika Pakai QR Code

Sebelumnya, Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya dalam sambutannya diharapkan, dengan sosialisasi ini OJK dan APH dapat memberikan pemahaman yang sama dalam proses penegakan hukum disketor jasa keuangan.

“Kami dari OJK Provinsi Jambi tidak bisa bergerak sendiri dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, termasuk bergerak sendiri dalam mencegah pemberantasan investasi illegal, pinjol dan judol, sehingga sinergi ini dilakukan agar dapat menjaga kondusifitas di Provinsi Jambi,” harap Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: