PKH : Harapan Keluarga Miskin Untuk Mengakses Hak Dasar dari Negara

PKH : Harapan Keluarga Miskin Untuk Mengakses Hak Dasar dari Negara

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kalimantan Barat, Musaddeq dan Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Kalimantan Barat 1, Abdul Malik saat menjelaskan mekanisme penetapan data penerima PKH di kantor Dinas Sosial Kal--

Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Kalimantan Barat 1, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa jumlah penerima PKH di Kalbar pada tahap pertama 2025 mencapai 161.954 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah ini dapat berubah pada tahap selanjutnya tergantung pada pemutakhiran data dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.

PKH memiliki tiga kategori utama penerima manfaat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Dalam kategori pendidikan, penerima harus memiliki anak yang sedang bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA.

Untuk kategori kesehatan, program ini mencakup ibu hamil dan balita yang wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di fasilitas kesehatan. Sementara itu, kategori kesejahteraan sosial mencakup lansia dan penyandang disabilitas yang berhak menerima bantuan.

Selain memberikan bantuan tunai, PKH juga mewajibkan para penerima untuk mengikuti pertemuan kelompok yang disebut B2K2 setiap bulan. Dalam pertemuan ini, pendamping PKH memberikan berbagai modul edukasi, seperti kesehatan, pengasuhan anak, serta pengelolaan ekonomi dan keuangan.

Adapun jadwal pencairan Dana PKH akan dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, antara lain Tahap 1: Januari, Februari, Maret kemudian Tahap 2: April, Mei, Juni, Tahap 3: Juli, Agustus, September dan Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Sedangkan besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung kategori penerima, misalnya Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) akan mendapatkan bantuan Rp750.000 setiap tiga bulan, Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap tiga bulan, Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap tiga bulan, Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap tiga bulan dan Lansia (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap tiga bulan.

Dengan jumlah penerima yang mencapai 161.954 KPM pada tahap pertama 2025, program PKH di Kalbar diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.

Ketidaktepatan Data

Kepala Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Musa, menyoroti ketidaktepatan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang berasal dari pusat, sehingga menimbulkan polemik di tingkat desa.

"Dari pusat, banyak data itu tidak tepat sasaran. Ini yang menjadi permasalahan di lapangan. Misalnya, ada dua warga bertetangga, sama-sama kurang mampu, tetapi yang lebih mampu justru menerima bantuan, sementara yang lebih membutuhkan tidak terdata. Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat," ujar Musa di Kubu Raya, Kamis.

Ia mengungkapkan, permasalahan utama dalam pendataan penerima PKH adalah tidak adanya proses verifikasi langsung di lapangan yang melibatkan pemerintah desa dan rukun tetangga (RT). Selama ini, data penerima ditetapkan oleh dinas sosial berdasarkan data dari pemerintah pusat tanpa melalui proses verifikasi langsung di lapangan.

"Ini penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran," katanya.

Dia mengakui sering mengalami kesulitan saat meminta data penerima PKH karena harus mengajukan surat dan melalui berbagai prosedur.

"Jika data ini bisa diakses oleh pemerintah desa, tentu akan lebih mudah dalam melakukan verifikasi," ujarnya.

"Sebenarnya ini sederhana, data penerima PKH sebaiknya diumumkan agar bisa dicek bersama. Jangan sampai ada penerima yang mendapatkan PKH sekaligus BLT, sementara ada warga yang lebih membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan sama sekali," lanjut Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Sungai Raya itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait