Tanjabtim Siapkan Alat Berat di Ruas Rawan Macet

Tanjabtim Siapkan Alat Berat di Ruas Rawan Macet

Alat berat yang stanby di titik lokasi rawan terjadi kemacetan di Kecamatan Muara Sabak Timur --

Sementara itu, dalam rangka pengendalian lalu lintas selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, Gubernur Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang.

Dalam surat edaran tersebut, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada arus mudik, Jumat 19 Desember 2025 mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sedangkan pada arus balik, pembatasan berlaku pada Minggu 4 Januari 2026 mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Meski demikian, sejumlah angkutan tetap mendapat pengecualian, diantaranya angkutan bahan bakar minyak dan gas, pupuk, hewan ternak, barang ekspor-impor menuju pelabuhan, serta angkutan kebutuhan pokok yang tetap diperbolehkan melintas sepanjang waktu.(lan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: