Dua Tempat Usaha UMKM di Sarolangun Lakukan Pengembangan Usaha Tanpa Izin
Tim Perizinan Kabupaten Sarolangun saat mendatangi tempat usaha Saoenk Bang Radja dan menemukan adanya pengembangan usaha-Ist-
Terkait dengan yang lain seperti Lingkungan Hidup, Saoenk Bang Radja sebelumnya hanya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Akan tetapi, dengan adanya pengembangan usaha seperti ini harus mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Begitu juga Restone wong solo. Kata Abdullah Fikri, sebelumnya hanya bangunan yang lurus, tetapi sekarang sudah pengembangan dengan pelebaran bangunan untuk menambah usaha lainnya.
” Sebelumnya mereka cukup SPPL, dengan ada kegiatannya sekarang mereka tidak bisa lagi sppl, tetapi ada peningkatan berupa ukl-upl pengelolaan lingkungannya,” jelasnya.
Maka, pihaknya pun menyampaikan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan proses perizinannya. Salah satunya mengurus perizinan IMB, serta ada retribusi Daerah yang harus di setor ke daerah.
” Pelaku usaha menanggapi dengan baik, karena ini usahanya sudah ada peningkatan pengembangan, kemarin masih usaha kecil, kami arahkan mereka berbadan hukum berupa CV atau PT. Proses mereka akan segera mungkin dan secepatnya menyampaikan permohonannya, proses akta notaris masih di notaris mereka masih menunggu itu dan kita tetap berikan waktu kepada mereka,” pungkasnya.(hnd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



