Inspektorat Minta BPD Aktif Awasi Dana Desa

Inspektorat Minta BPD Aktif Awasi Dana Desa

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci, Zufran.-Foto : Istimewa-

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten KERINCI melalui Inspektorat mengimbau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat agar aktif mengawasi penggunaan dana Desa dan ikut serta memahami serta mengawal setiap program kepala Desa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci Zufran SH M.Si menjelaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat desa.

BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Dukung Pengembangan Kampung Pandai Besi Melalui Program TJSL

“Kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia juga bertanggung jawab penuh atas penggunaannya dan wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala,” kata Zufran.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Drawing Putaran Empat PD 2026, Timnas Indonesia Satu Grup Bersama Arab Saudi dan Irak

Sementara itu, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja kepala desa dalam mengelola dana desa. BPD juga turut memberikan masukan dalam penyusunan APBDes serta menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Kami berharap BPD benar-benar menjalankan tugasnya dalam mengawasi program kerja kepala desa, baik itu kegiatan fisik maupun non-fisik,” ujarnya.

Zufran menambahkan, masyarakat desa juga memiliki peran dalam pengawasan partisipatif. Warga dapat secara langsung mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh dana desa dan melaporkan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Selain itu, peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tidak kalah penting. TPK bertanggung jawab secara teknis dan administratif dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati.

Di tingkat kecamatan, lanjut Zufran, pengawasan dilakukan oleh camat melalui Kepala Seksi Pemerintahan atau PMD Kecamatan. Camat memiliki wewenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan administratif terhadap pengelolaan dana desa.

“Camat memberikan rekomendasi perbaikan kepada desa, memantau penyusunan serta pelaksanaan APBDes, dan meneruskan laporan atau temuan ke tingkat kabupaten jika ditemukan indikasi penyimpangan,” jelasnya.

Adapun di tingkat kabupaten, pengawasan dilakukan oleh beberapa lembaga, diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Lembaga ini bertugas membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa, memberikan pelatihan serta sosialisasi, melakukan monitoring dan evaluasi, hingga menindaklanjuti laporan dari masyarakat atau kecamatan.

“Terakhir, Inspektorat Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan audit internal atas pengelolaan dana desa. Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan, sanksi administratif jika diperlukan, dan menyampaikan hasil pengawasan kepada bupati,” tutupnya.(Hdp)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: