SPBU Pal 3 Bungo Bebas Pelangsir, Pertamina Ancam Beri Sanksi
Baru Dirazia Polisi, SPBU Pal 3 Muara Bungo Kembali Layani Pelangsir--
Lebih lanjut katanya, Pertamina merujuk pada regulasi resmi seperti Surat Edaran Kementerian ESDM No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kendaraan pengangkut hasil kegiatan tambang dan perkebunan dilarang menggunakan BBM jenis solar subsidi (JBT).
“Jika ditemukan adanya SPBU yang melayani kendaraan yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi, tentu dapat dikenai sanksi termasuk pencabutan izin operasional,” tambah Nikho.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan pengisian berulang (pelangsiran) maupun penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135. Jika ditemukan SPBU layani kendaraan yang tak berhak dapatkan solar Subsidi Disanksi Izin Dicabut," tutup Nikho.(aes)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



