Bahkan setiap tahunnya, OJK Provinsi Jambi kerap mendatangi Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, untuk memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan bukan saja kepada masyarakat umum, namun juga kepada siswa-siswa sekolah.
“Dengan mencakup siswa sekolah, diharapkan dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dikalangan generasi muda,” ujarnya.
Guru Besar Universitas Jambi yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi, Prof. Dr. H. Haryadi, S.E, M.M.S mengatakan, salah satu persoalan mendasar dalam pembangunan ekonomi daerah adalah belum meratanya kemampuan masyarakat memperoleh dan memanfaatkan layanan keuangan formal. Potensi ekonomi terdapat di berbagai wilayah, tetapi kesempatan untuk mengembangkannya belum selalu didukung oleh pembiayaan yang memadai. Banyak pelaku usaha mikro, petani, nelayan, dan pedagang kecil memiliki usaha yang layak dikembangkan, namun menghadapi keterbatasan modal. Akibatnya, kegiatan usaha berjalan dalam skala terbatas, produktivitas sulit meningkat, dan peluang memperluas pasar belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
BACA JUGA:Resmi Dilantik Wabup Khafidh, Ini Daftar 17 Kepala Puskesmas di Kabupaten Merangin
“Hambatan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan dana lembaga keuangan. Dari sisi masyarakat, persoalannya dapat berupa lemahnya pencatatan usaha, keterbatasan dokumen legalitas, kurangnya informasi, serta rendahnya pemahaman mengenai persyaratan pembiayaan. Sementaraitu, dari sisi penyedia layanan, terdapat pertimbangan risiko, biaya pelayanan, keterbatasan jangkauan, dan kesulitan memperoleh informasi mengenai kelayakan calon nasabah. Perbedaan kebutuhan masyarakat dengan karakteristik produk keuangan juga dapat membuat layanan yang tersedia kurang sesuai,” urai Prof. Dr. H. Haryadi, S.E, M.M.S.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan kantor bank atau tersedianya produk kredit belum otomatis menjamin akses keuangan yang efektif. Masyarakat memerlukan layanan yang mudah dijangkau, terjangkau biayanya, dipahami ketentuannya, dan sesuai dengan kemampuan ekonominya. Apabila hambatan tersebut dibiarkan, kelompok yang telah memiliki modal dan informasi akan lebih mudah berkembang, sedangkan kelompok yang tertinggal semakin sulit mengejar ketertinggalannya.
BACA JUGA:Sanksi Tegas Pasar Modal: OJK Jatuhkan Denda Fantastis Rp2,52 Triliun Bagi Para Pelanggar
“Dengan demikian, persoalan akses keuangan berkaitan erat dengan pemerataan kesempatan dan kualitas pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, lanjutnya, keberadaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD memiliki arti strategis. TPAKD merupakan forum koordinasi yang mempertemukan pemerintah daerah, regulator, lembaga jasa keuangan, serta pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan masyarakat. Tujuannya mencakup perluasan akses, pengembangan pembiayaan produktif, optimalisasi potensi ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, keberadaan TPAKD mempunyai hubungan langsung dengan agenda pembangunan ekonomi daerah. Bagi pemerintah daerah, TPAKD menyediakan ruang untuk menghubungkan kebijakan pembangunan dengan dukungan sector keuangan. Pemerintah daerah mengetahui potensi wilayah, kondisi masyarakat, dan sektor yang perlu dikembangkan. Lembaga keuangan mempunyai sumber dana, instrument pembiayaan, serta kemampuan menilai risiko. Melalui koordinasi yang terarah, kedua kekuatan tersebut dapat dipertemukan sehingga program pengembangan ekonomi memperoleh dukungan pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan.
“Namun, manfaat TPAKD sangat bergantung pada kualitas pelaksanaannya. Pembentukan tim perlu diikuti pembagian tanggung jawab, program kerja yang jelas, dukungan sumber daya, dan evaluasi berkala. Pemerintah daerah perlu menempatkan TPAKD sebagai bagian dari upaya menyelesaikan hambatan ekonomi masyarakat. Kehadirannya harus terasa melalui semakin mudahnya pelaku usaha memperoleh informasi, memperbaiki kesiapan usaha, mengakses layanan keuangan, dan memanfaatkan pembiayaan secara produktif,” paparnya.
TPAKD diperlukan karena hambatan akses keuangan melibatkan banyak pihak dan tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Bank dapat menyediakan pembiayaan, tetapi persoalan legalitas usaha membutuhkan dukungan instansi terkait. Pelaku usaha dapat mengikuti pelatihan, tetapi perkembangan usahanya tetap memerlukan pasar, teknologi, dan jaringan distribusi. Tanpa koordinasi, berbagai program berpotensi berjalan sendiri-sendiri, sehingga bantuan yang diberikan belum menyelesaikan persoalan secaram enyeluruh. TPAKD juga diperlukan untuk memperbaiki hubungan antara kebutuhan masyarakat dan penawaran layanan keuangan. Sebagai contoh, petani membutuhkan pola pembayaran yang mempertimbangkan musim panen, sedangkan usaha pengolahan membutuhkan pembiayaan investasi dengan jangkawaktu yang sesuai. Pedagang kecil mungkin memerlukan modal kerja dengan prosedur sederhana dan biaya yang transparan. Melalui dialog antar pihak, kebutuhan tersebut dapat diterjemahkan menjadi rancangan layanan yang lebih tepat, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan.
“Lebih jauh, TPAKD diperlukan agar perluasan akses keuangan mendukung pemerataan pembangunan. Penambahan kredit memang dapat mendorong aktivitas ekonomi, tetapi manfaatnya perlu menjangkau kelompok dan wilayah yang selama ini kurang terlayani. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan bahwa layanan keuangan membantu masyarakat membangun kemampuan ekonomi, mengelola risiko, dan memperkuat ketahanan rumah tangga. Oleh sebab itu, perhatian TPAKD perlu mencakup tabungan, pembayaran, asuransi, serta literasi dan pelindungan konsumen, selain pembiayaan usaha,” paparnya.
Langkah pertama adalah menyusun pemetaan kebutuhan dan hambatan akses keuangan berdasarkan data. Pemerintah daerah bersama lembaga terkait perlu mengidentifikasi kelompok masyarakat, sektor usaha, dan wilayah yang belum terlayani secara memadai. Pemetaan harus menjelaskan penyebab hambatan, termasuk kendala dokumen, kemampuan usaha, biaya, infrastruktur, atau ketidaksesuaian produk. Dengan dasar tersebut, program TPAKD dapat diarahkan pada masalah yang jelas dan sasaran yang terukur. Langkah kedua adalah menyelaraskan program akses keuangan dengan prioritas pembangunan daerah. Apabila daerah memprioritaskan pertanian, pengolahan komoditas, pariwisata, atau pengembangan UMKM, dukungan keuangan perlu mengikuti kebutuhan sector tersebut. Untuk Jambi, misalnya, pendekatan ini dapat diterapkan pada usaha pertanian rakyat, pengolahan hasil perkebunan, dan usaha lokal yang memiliki peluang pasar. Penetapan prioritas harus mempertimbangkan kelayakan usaha, nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, dan manfaat bagi masyarakat setempat. Langkah ketiga adalah memperkuat kesiapan masyarakat sebelum dan selama menerima pembiayaan. Pendampingan dapat mencakup legalitas, pencatatan keuangan, perencanaan usaha, peningkatan mutu produk, dan pemasaran. Akses modal akan lebih bermanfaat apabila penerimanya mempunyai kemampuan mengelola dana dan pasar yang dapat dijangkau. Oleh karenaitu, program pembiayaan perlu dihubungkan dengan pendampingan yang berkelanjutan, termasuk pemantauan perkembangan usaha dan penyelesaian kendala yang muncul.
“Langkah keempat adalah mendorong layanan yang sesuai, mudah diakses, dan bertanggung jawab. TPAKD dapat memfasilitasi komunikasi mengenai kebutuhan pembiayaan musiman, layanan di perdesaan, serta pemanfaatan kanal digital. Namun, perluasan layanan harus disertai edukasi mengenai bunga atau margin, biaya, jadwal pembayaran, risiko, dan mekanis mepengaduan. Masyarakat perlu memahami kewajibannya agar akses keuangan memperkuat usaha dan tidak menimbulkan beban utang yang melampaui kemampuan pembayaran,” ungkapnya.(*)
Langkah kelima adalah membangun evaluasi yang menilai hasil dan dampak program. Jumlah kegiatan, rekening baru, serta nilai penyaluran pembiayaan tetap berguna sebagai informasi pelaksanaan. Namun, pemerintah daerah perlu melihat perkembangan penerimamanfaat apakah usahanya bertahan, omzetnya meningkat, produktivitasnya membaik, dan kesempatan kerja bertambah. Evaluasi juga perlu memperhatikan keterjangkauan biaya, kualitas pembayaran, serta jangkauan layanan kepada kelompok yang sebelumnya mengalami kesulitan akses.
“Menurut saya, nilai strategis TPAKD terletak pada kemampuannya mengubah koordinasi menjadi penyelesaian masalah yang dirasakan masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap program memilikisasaran, penanggungj awab, jadwal, dan ukuran keberhasilan yang jelas. Ketika akses keuangan terhubung dengan penguatan usaha dan perluasan pasar, TPAKD dapat membantu menggerakkan ekonomi daerah secara lebih produktif dan merata. Keberadaannya menjadi berarti ketika masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk berusaha, meningkatkan pendapatan, dan membangun kehidupan yang lebih sejahtera,” harapnya.