Setahun Buron, Terpidana Perzinahan Ditangkap di Rumahnya

Sabtu 22-08-2026,19:16 WIB
Reporter : Maulana
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pelarian Wahyu Ishadi bin Ishak Alm, terpidana kasus perzinahan, berakhir di rumahnya sendiri. Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jambi bersama Bidang Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang menangkap Wahyu yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025.

BACA JUGA:Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Wahyu diamankan di kediamannya di Kawasan Pasar Nipah Panjang, Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Terpidana langsung diamankan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kenang Jasa Pendahulu, PAN Jambi Ziarahi Makam Pahlawan dan Tokoh Partai

“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. Wahyu Ishadi telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri,” ujar Nolly, Jumat.

Wahyu merupakan terpidana perkara perzinahan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Kasus tersebut bermula dari hubungan terlarang Wahyu dengan Yuliani, seorang perempuan yang masih terikat perkawinan. Hubungan itu kemudian diketahui suami Yuliani dan dilaporkan kepada kepolisian.

Perkara tersebut diproses hingga persidangan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Juni 2025, Wahyu dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan dan dibebani biaya perkara Rp2.500.

Namun, saat hendak menjalani hukuman, Wahyu tidak ditemukan sehingga ditetapkan sebagai DPO. Tim Tabur kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya keberadaannya diketahui di Nipah Panjang.

Setelah ditangkap, Wahyu bersikap kooperatif. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani masa pidananya.

“Yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan aman dan lancar,” kata Nolly.

Kejati Jambi menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Kejati Jambi juga mengimbau Yuliani serta seluruh pihak yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan supremasi dan kepastian hukum tetap berjalan,” pungkasnya.(*) 

Kategori :