“Ada aspirasi masyarakat yang masuk melalui Musrenbang, ada juga yang kami tampung melalui pokir. Ini bagian dari fungsi dewan dalam menghimpun aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kemas, aspirasi yang dihimpun dari masyarakat umumnya berkaitan dengan kebutuhan pembangunan, seperti jalan lingkungan, drainase, infrastruktur permukiman maupun fasilitas publik lainnya.
Ia mengaku kerap turun langsung ke masyarakat untuk mendengar berbagai persoalan yang belum terakomodasi dalam program pembangunan.
“Saya sering turun ke masyarakat. Banyak permintaan atau penyampaian masyarakat yang belum terakomodasi. Aspirasi itulah yang kemudian saya masukkan dalam program kerja atau pokir,” katanya.
Namun, Kemas kembali menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan penuh untuk memastikan setiap usulan tersebut terealisasi.
“Kami juga berkonsultasi dengan pemerintah mengenai kebutuhan masyarakat. Memang tidak semua program yang diusulkan bisa terealisasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran. Dalam fungsi penganggaran, DPRD berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya dalam proses penyusunan APBD.
Karena itu, Kemas meminta keberadaan pokir tidak dipahami sebagai pembagian anggaran kepada anggota DPRD.
“Ini murni aspirasi. Inilah salah satu fungsi dewan. Selain legislasi dan pengawasan, kami juga mempunyai fungsi penganggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh usulan tetap bergantung pada proses perencanaan, verifikasi pemerintah serta kemampuan keuangan daerah.
“Yang paling penting adalah kebutuhan masyarakat bisa terakomodasi. Kami menyerap aspirasi, memperjuangkannya dan membahasnya bersama pemerintah. Tetapi sekali lagi, tidak semua aspirasi bisa direalisasikan karena semuanya tetap melalui proses dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya. (hfz)