Kemas Faried: Pokir Bukan Dana Pribadi Dewan
Kemas Faried: Pokir Bukan Dana Pribadi Dewan-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Alokasi pokok pikiran (pokir) empat pimpinan DPRD Kota Jambi yang mencapai sekitar Rp17,45 miliar menjadi sorotan. Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pokir dan sejauh mana kewenangan anggota DPRD dalam menentukan program yang masuk ke dalam APBD.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, anggaran pokir bukanlah dana pribadi anggota dewan yang dapat digunakan atau ditentukan sesuka hati.
BACA JUGA:Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Menurut Kemas, pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun saat turun langsung ke tengah masyarakat.
“Jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan,” tegas Kemas.
BACA JUGA:Dosen UNJA Dampingi Petani Sawit Muaro Jambi Kendalikan Kumbang Tanduk melalui Ferotrap
Berdasarkan alokasi yang dibahas, empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi memiliki total 92 paket kegiatan dengan nilai sekitar Rp17,45 miliar.
Kemas Faried selaku Ketua DPRD tercatat memiliki alokasi sekitar Rp5,525 miliar untuk 39 paket kegiatan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muhammad Yasir memiliki sekitar Rp2,646 miliar untuk 12 paket, Wakil Ketua Jefrizen sekitar Rp3,927 miliar untuk 22 paket, dan Wakil Ketua Naim sekitar Rp5,350 miliar untuk 19 paket.
Kemas menjelaskan, besarnya nilai tersebut tidak berarti masing-masing pimpinan DPRD menerima atau menguasai uang dalam jumlah tersebut.
Menurutnya, nilai pokir berkaitan dengan usulan dan kebutuhan pembangunan yang dihimpun dari masyarakat dan kemudian diperjuangkan melalui proses penganggaran daerah.
“Usulan dari RT dan masyarakat dituangkan dalam rencana APBD setiap tahunnya. Kemudian diverifikasi juga oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.
Kemas menegaskan, aspirasi yang dihimpun anggota DPRD tidak serta-merta menjadi program yang langsung mendapatkan anggaran.
Setiap usulan tetap harus melalui tahapan pembahasan dan verifikasi serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




