Selain itu, manajemen PT SMM juga telah menyatakan kesediaannya melakukan berbagai perbaikan, termasuk mengatasi keluhan masyarakat terkait bau limbah yang ditimbulkan aktivitas pabrik.
“Perusahaan siap melakukan perbaikan, termasuk menghilangkan bau limbah yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Mereka juga siap menerapkan pola perekrutan tenaga kerja dengan komposisi 70 persen putra daerah dan 30 persen dari luar daerah,” jelasnya.
Dirinya juga meminta Pemkab Sarolangun bersikap objektif dalam mengambil keputusan.
BACA JUGA:212 Dus Kemasan Air Zam Zam Jamaah Batang Hari Telah Tiba
“Pemerintah daerah harus melepaskan rasa suka atau tidak suka terhadap perusahaan. Selama izinnya benar dan tidak ada pelanggaran, silakan direkomendasikan untuk dibuka kembali,” tegasnya.
Syaihu juga mengingatkan bahwa penutupan perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah.
“Kita bukan tidak peduli terhadap masyarakat. Namun jika perusahaan sudah menjalankan aturan yang ada lalu ditutup tanpa dasar yang jelas, tentu ada risiko perusahaan menuntut pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Syaihu, DPRD juga tidak memiliki kewajiban mengeluarkan rekomendasi pembukaan kembali perusahaan karena saat penutupan sebelumnya DPRD tidak pernah dilibatkan.
“Ketika perusahaan ditutup tidak meminta rekomendasi DPRD. Tapi saat akan dibuka kembali justru diminta rekomendasi DPRD. Intinya, selama surat-surat perizinannya lengkap dan tidak ada pelanggaran, pemerintah silakan membuka kembali perusahaan tersebut,” pungkasnya.(*)