SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Bola panas polemik keberadaan PT Samudra Mahkota Mas (SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun.
Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD Kabupaten Sarolangun menegaskan bahwa keputusan terkait operasional perusahaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Muaro Jambi Cair 100 Persen
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani mengatakan, DPRD memandang persoalan tersebut harus disikapi secara serius karena menyangkut kenyamanan masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan investasi yang masuk ke daerah.
“Kita sudah mengundang seluruh OPD terkait untuk mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai persoalan ini. Yang jelas, kepentingan masyarakat harus diperhatikan, tetapi investasi yang masuk ke Sarolangun juga jangan sampai terhambat,” kata Ahmad Jani.
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Tembus Ritel Modern Melalui Kemitraan Strategis
Sementara itu, Dedi Ifriansyah, Waka I DPRD Sarolangun, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bijaksana dalam mengambil keputusan terkait status perusahaan. Menurutnya, apabila persoalan limbah dan pencemaran udara telah memiliki solusi, seluruh perizinan perusahaan lengkap, serta terdapat komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen, maka keputusan dapat diambil sesuai kewenangan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan BBM Ilegal Perkara Inkrah
“Jika persoalan limbah dan pencemaran udara sudah ada solusinya, perizinan lengkap, serta ada komitmen tenaga kerja lokal 70 persen dan 30 persen dari luar daerah, silakan Dinas Lingkungan Hidup mengambil keputusan,” ujarnya.
Sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Sarolangun H. Muhammad Syaihu menegaskan, bahwa hasil RDP menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT SMM.
Menurutnya, DPRD telah meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan DPMPTSP terkait legalitas perusahaan.
“Kami tanyakan terkait izin lingkungan, tata ruang, dan izin lainnya. Hasilnya, tidak ada yang salah dan tidak ada yang dilanggar oleh pihak perusahaan,” kata Syaihu.
Ia menilai, selama seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak ada alasan untuk menghentikan operasional perusahaan.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke-14