Selat Malaka: Antara Tarif, Blanket Overflight, dan Kedaulatan Negara

Jumat 24-04-2026,13:41 WIB
Editor : Bakar

Berbeda dengan laut, ruang udara berada dalam kedaulatan penuh dan eksklusif negara. Prinsip ini ditegaskan dalam Chicago Convention on International Civil Aviation, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayahnya.⁷

Tidak terdapat konsep “transit passage” dalam hukum udara. Oleh karena itu, setiap pesawat militer asing wajib memperoleh izin sebelum memasuki wilayah udara suatu negara.

Pemberian izin otomatis tanpa mekanisme kontrol yang ketat berpotensi: mengurangi efektivitas pengawasan, membuka ruang bagi aktivitas militer asing, serta mengancam kedaulatan nasional. 

Dalam konteks Indonesia, kebijakan strategis semacam ini juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas konstitusional, yang menuntut adanya keterlibatan lembaga legislatif dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kedaulatan negara.

Penutup: Arah Kebijakan Indonesia

Dinamika Selat Malaka saat ini memberikan pelajaran penting bahwa hukum internasional bukan sekadar norma abstrak, melainkan instrumen strategis dalam menghadapi tekanan geopolitik.

Dalam konteks ini, Indonesia perlu mengambil posisi yang tegas dan terukur:

1. Menolak kebijakan tarif lintas yang bertentangan dengan UNCLOS; 

2. Mengembangkan layanan maritim sebagai sumber pendapatan yang sah; 

3. Menolak segala bentuk operasi militer asing yang melampaui rezim transit passage; 

4. Bersikap sangat hati-hati terhadap pemberian izin overflight militer; 

5. Memperkuat kerja sama regional dengan Malaysia dan Singapura dalam menjaga keamanan selat. 

Dengan pendekatan tersebut, Indonesia tidak hanya menjaga kedaulatannya, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai aktor kunci dalam tata kelola maritim global. (*)

*) Penulis adalah Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Kategori :