BACA JUGA:Pemulihan Pascabencana, Mahasiswa UMB Dorong Ketahanan Pangan Warga Solok
Salah satu isu yang mengemuka adalah kemungkinan Indonesia mengenakan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Secara intuitif, gagasan ini tampak logis—mengingat beban yang ditanggung negara pantai dalam menjaga keamanan dan keselamatan selat.
Namun, dalam perspektif hukum internasional, kebijakan tersebut sulit dibenarkan. UNCLOS secara tegas membatasi kewenangan negara pantai untuk mengenakan pungutan terhadap kapal yang melintas. Pasal 42 hanya memperbolehkan negara pantai untuk mengenakan biaya atas jasa tertentu yang benar-benar diberikan, bukan atas dasar hak lintas itu sendiri.⁴ Dengan demikian, pungutan yang bersifat “tarif lintas” bertentangan dengan prinsip transit passage.
Sebagai alternatif yang sah, negara pantai dapat mengembangkan layanan maritim, seperti: vessel traffic services (VTS), jasa pemanduan (pilotage), sistem navigasi, serta layanan pencarian dan pertolongan (search and rescue).
Pendekatan ini tidak hanya sesuai hukum internasional, tetapi juga membuka peluang ekonomi berbasis jasa tanpa melanggar kewajiban internasional.
Operasi Militer Asing: Batasan dalam Rezim Transit
Pertanyaan krusial berikutnya adalah: apakah kapal militer asing boleh beroperasi di Selat Malaka?
BACA JUGA:Viral! Siswa SMP di Jambi Dikeroyok di Depan Guru, Publik Murka: 'Cuma Nonton?'
Dalam rezim transit passage, kapal militer memang diperbolehkan melintas. Namun, lintas tersebut harus bersifat non-hostile dan tidak boleh disertai aktivitas militer ofensif.⁵ Artinya, tindakan seperti blokade, intersepsi, atau penggunaan kekuatan terhadap kapal lain jelas melampaui batas yang diperbolehkan.
Jika benar Angkatan Laut Amerika Serikat melakukan operasi terhadap kapal yang terafiliasi dengan Iran di Selat Malaka, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar UNCLOS, khususnya Pasal 39 dan 44, serta prinsip larangan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional.
Prinsip ini ditegaskan dalam United Nations Charter Pasal 2 ayat (4), yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain.⁶ Selat Malaka, dalam kondisi damai, tidak boleh dijadikan arena operasi militer sepihak oleh negara mana pun.
jika aksi pencegatan dan blokade kapal tanker Iran oleh Amerika Serikat di perairan internasional berada di wilayah abu-abu yang cenderung melanggar UNCLOS 1982. Pertama, Karena ada Kebebasan Laut Lepas (Freedom of the High Seas): Berdasarkan Pasal 87 UNCLOS 1982, laut internasional terbuka untuk semua negara. Kapal niaga atau tanker suatu negara berhak berlayar bebas tanpa boleh diganggu oleh militer negara lain.
Kedua, Yurisdiksi Eksklusif Negara Bendera: Kapal yang berlayar di laut lepas tunduk secara eksklusif pada hukum negara benderanya (flag state). Militer AS tidak memiliki hak hukum (right of visit) untuk menaiki, menggeledah, atau menyita kapal berbendera Iran di laut lepas hanya demi menegakkan sanksi ekonomi sepihak.
Ketiga, UNCLOS hanya mengizinkan kapal perang memeriksa kapal asing di laut lepas jika dicurigai melakukan kejahatan berat universal seperti perompakan/bajak laut, perdagangan budak, atau penyiaran gelap. Mengangkut minyak yang terkena sanksi sepihak AS tidak termasuk dalam pengecualian ini.
Blanket Overflight: Kedaulatan Udara yang Dipertaruhkan
Isu lain yang tidak kalah penting adalah rencana pemberian izin otomatis (blanket overflight) bagi pesawat militer asing.