Perjuangkan Hak Rakyat, DPRD Batang Hari Temui Wamen ATR/BPN dan Dirjen Kemenhut

Sabtu 07-03-2026,04:19 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Setya Novanto

BATANG HARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Langkah konkret diambil oleh jajaran DPRD Kabupaten Batang Hari dalam menuntaskan konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, dengan PT Wira Karya Sakti (WKS). 

Demi mengembalikan hak atas tanah leluhur warga, pimpinan DPRD Batang Hari menyambangi Ibu Kota untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Hadiri Majlis Tilawah Al-Qur’an Antarbangsa di Malaka, Wali Kota Jambi

Pada Jumat (27/02/2026), delegasi DPRD Batang Hari yang dipimpin oleh Ketua Pansus RTRW, Kms. Supriyadi, didampingi Wakil Ketua Yogi Verly Pratama serta perwakilan kelompok tani Desa Kuap, diterima langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, di Jakarta.

Persoalan utama yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah status lahan seluas 1.600 hektar yang diklaim sebagai Kawasan Hutan Produksi (HP) oleh Kementerian Kehutanan, padahal di atas lahan tersebut terdapat sertifikat resmi milik masyarakat.

BACA JUGA:Peringatan Nuzulul Quran di Korem 042/Gapu, Momentum Membentuk Mental Prajurit dan Berlandaskan Nilai Tauhid

"Kami mempertanyakan mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi, sementara masyarakat memegang sertifikat sah di dalamnya," tegas Supriyadi.

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan bahwa penguasaan lahan oleh masyarakat Desa Kuap sudah berlangsung jauh sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan atau diterbitkannya izin konsesi perusahaan. Masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang kuat sejak era 1970 hingga 1980-an.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tegaskan Belum Ada Penyesuaian Iuran JKN

Sehari sebelumnya, Kamis (26/02/2026), rombongan juga telah menemui Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari jalan keluar administratif agar status kawasan hutan tersebut dapat dilepaskan (enclave) demi kepentingan rakyat.

Ada tiga poin penting hasil pertemuan, pertama Wamen ATR/BPN meminta persoalan ini didiskusikan dan dipelajari secara mendalam bersama Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Kedua  Permohonan Pelepasan, Mendorong percepatan proses pelepasan status kawasan Hutan Produksi pada objek lahan yang telah memiliki sertifikat warga.

Poin terakhir atau ketiga, Sinkronisasi Aturan mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Batang Hari No. 16 Tahun 2013 yang mengakomodasi wilayah tersebut sebagai milik masyarakat.

BACA JUGA:Gasak Uang Ratusan Juta, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Satreskrim Polres Muaro Jambi

Ketua Pansus RTRW, Kms. Supriyadi, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi penggusuran lahan yang merugikan masyarakat " Masyarakat lebih dahulu menguasai lahan tersebut sebagai warisan leluhur. Kami hadir di sini untuk memastikan negara hadir memberikan keadilan agraria bagi mereka," tutupnya.(*)

Kategori :