Sudah Dilarang Dinas Pendidikan Tebo, Tanuji ASN Tebo Nekat Ikut Pilkades

Selasa 03-03-2026,06:24 WIB
Reporter : Munasdi
Editor : Setya Novanto

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Tanuji yang berencana maju pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Sepakat Bersatu, Kabupaten Tebo, mengaku merasa dizalimi oleh surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Digebuk Getafe 1-0, Real Madrid Makin Tertinggal dari Barcelona di Papan Klasemen

Dalam surat resmi tertanggal 23 Februari 2026 tersebut, Dikbud menegaskan adanya larangan bagi guru dan kepala sekolah (kepsek) untuk mengikuti Pilkades.

Surat itu juga mencantumkan sejumlah regulasi yang dijadikan dasar hukum untuk melarang PNS, khususnya yang berprofesi sebagai guru dan kepala sekolah, terlibat dalam kontestasi Pilkades.

Surat itu diketahui ditujukan kepada Bupati Tebo sebagai jawaban atas permohonan izin yang sebelumnya diajukan Tanuji kepada Kepala Dikbud Kabupaten Tebo terkait keikutsertaannya dalam Pilkades Sepakat Bersatu.

BACA JUGA:Perang Iran vs AS-Israel, Harga Minyak Dunia Diprediksi Tembus 100 Dolar AS Per Barel

Menanggapi isi surat tersebut, Tanuji sempat mengambil langkah dengan mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai PNS kepada Bupati Tebo demi memuluskan niatnya maju sebagai calon kepala desa.

“Iya, saya sudah berembuk dengan keluarga dan mereka mendukung saya untuk tetap maju di Pilkades. Karena itu saya memasukkan surat pengunduran diri ke Bupati Tebo dari status PNS,” ujar Tanuji.

BACA JUGA:Sudah Dikembalikan 100 Persen, Dana Nasabah Bank Jambi yang Sempat Hilang ‎

Namun belakangan, Tanuji mengaku mendapat informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bahwa dirinya tidak harus mundur dari PNS untuk ikut Pilkades.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PNS diperbolehkan mengikuti Pilkades dengan syarat mengantongi izin dari atasan. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 43 ayat (1) dan (2) yang diperkuat dengan Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2019.

“Setelah mendapat penjelasan dari BKPSDM, saya tidak perlu mengundurkan diri karena sesuai aturan PNS boleh ikut Pilkades, cukup meminta izin dari atasan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 43 ayat 1 dan 2, diperkuat dengan edaran BKN Nomor 4 Tahun 2019,” jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BOP Kesetaraan Disdik Batang Hari, Nur Asia Divonis 3 Tahun Penjara

Tanuji menegaskan akan kembali berkoordinasi dengan BKPSDM dan Dikbud Kabupaten Tebo untuk memastikan kejelasan izin mengikuti Pilkades Sepakat Bersatu. Ia juga berencana menghadap langsung Bupati Tebo.

“Hari Senin ini saya akan mempertanyakan lagi soal izin ikut Pilkades dan akan menghadap langsung ke Bupati,” pungkasnya.

Kategori :