SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kondisi jalan bergelombang dan berlubang di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, tepatnya di kawasan Tugu 17 Sungai Penuh, menuai keluhan dari masyarakat. Jalan yang berada di pusat Kota Sungai Penuh tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan membahayakan pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Safari Ramadan ke-6, Bupati Tanjabtim Kunjungi Catur Rahayu
Pantauan di lapangan menunjukkan permukaan jalan tidak rata, berlubang, serta banyak batu alam jenis genset yang terlepas dan hilang. Kondisi ini menyebabkan kendaraan sulit melintas dan menimbulkan suara bising saat kendaraan melaju di atasnya. Bahkan, kerusakan jalan juga terlihat di depan rumah dinas Wali Kota Sungai Penuh tanpa adanya tanda-tanda perbaikan dari dinas terkait.
BACA JUGA:Bupati Dedy Putra Buka Puasa Bersama Warga Dusun Sumber Harapan di Masjid
Dalam rekonstruksi pemasangan, pihak rekanan seharusnya memperhatikan sejumlah faktor penting, seperti tekstur batu alam, pola pemasangan, serta kesesuaian dengan area lantai atau badan jalan yang akan dipasang. Penggunaan batu alam yang tidak sesuai dapat mengakibatkan hasil akhir yang tidak maksimal dan cepat mengalami kerusakan, sehingga mengganggu estetika maupun kenyamanan pengguna jalan.
Salah seorang pengguna jalan Andi yang melintas mengungkapkan bahwa kondisi jalan tersebut sudah tidak layak. “Jalan ini sangat tidak layak lagi, sudah sepantasnya Pemkot memperbaiki. Selain berlubang dan rawan kecelakaan, lokasinya juga berdekatan dengan taman kota Tugu 17,” ujarnya.
Warga pun mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh segera mengambil tindakan tegas, termasuk membongkar dan membangun ulang jalan tersebut agar tidak menimbulkan korban jiwa. Mereka juga meminta DPRD Kota Sungai Penuh menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil dinas terkait guna mempertanyakan lambannya penanganan perbaikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan penjara atau denda maksimal Rp12 juta untuk luka ringan, hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365, korban kecelakaan akibat jalan rusak juga dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi.
Warga berharap pemerintah segera bertindak sebelum terjadi kecelakaan yang lebih serius, mengingat lokasi jalan tersebut berada di jantung kota dan menjadi akses vital masyarakat setiap harinya.(Hdp)