MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2467/SATPOLPPDANDAMKAR/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
BACA JUGA:Stabilitas Pangan Jadi Prioritas, Pemkab Tanjab Barat Bersinergi dengan Satgas Saber Pangan
Edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat sebagai pedoman selama bulan puasa hingga Idul Fitri. Surat edaran tersebut ditetapkan di Muara Sabak, 16 Februari 2026, dan ditandatangani Bupati Tanjabtim, Dillah Hikmah Sari.
BACA JUGA:Wabup Bungo Berharap Keberadaan Pasar Bedug Membantu Masyarakat
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanjabtim, Gustin Wahyudi mengatakan dalam edaran itu ditegaskan, aturan ini dibuat guna menjamin keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan. Pemerintah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga suasana kondusif.
"Beberapa poin penting yang diatur di antaranya, pemilik pusat perbelanjaan tidak diperkenankan melarang karyawan dan karyawati Muslim mengenakan peci bagi pria serta selendang atau kerudung bagi wanita selama bekerja," katanya.
Kemudian, kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari. Namun, diwajibkan menutup area usaha menggunakan kain atau tirai guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Untuk kegiatan tadarus di masjid dan mushola yang menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Selepas waktu tersebut, kegiatan dapat dilanjutkan tanpa pengeras suara," sebutnya.
Masyarakat juga diminta tidak makan, minum maupun merokok di tempat umum atau area terbuka pada siang hari. Orang tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan turut mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan atau melanggar hukum.
"Selain itu, dilarang bermain mercon atau petasan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Penginapan, hotel, wisma dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu yang bukan pasangan suami istri yang sah," tegasnya.
Pelaku usaha juga dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan. Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati saat memasak pada waktu sahur guna menghindari risiko kebakaran.
"Kami berharap seluruh ketentuan ini dipatuhi bersama agar pelaksanaan Ramadan di Kabupaten Tanjabtim berjalan aman, tertib dan penuh kekhusyukan," pungkasnya.(lan)