Lebih lanjut, Muhili menegaskan bahwa apabila pengukuran BPN telah dilakukan dan sesuai dengan data SHGB seluas 92 hektare, maka wilayah di luar luasan tersebut nantinya akan dibebaskan.
“Jika hasil pengukuran sesuai dengan data SHGB 92 hektare, maka area di luar luasan tersebut akan dibebaskan oleh BPN,” pungkasnya. (hfz)