Polemik Kasus Jambret, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara

Jumat 30-01-2026,10:02 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh Segera Kukuhkan OPD Hasil Perampingan, ASN Mulai Berkemas

Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.(*)

 

Kategori :