Upaya Serius Urai Polemik Zona Merah, Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu
Upaya Serius Urai Polemik Zona Merah, Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polemik kawasan zona merah yang selama ini membayangi ribuan warga Kota Jambi mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama DPRD Kota Jambi menyiapkan langkah strategis dengan membentuk tim terpadu guna mengurai persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.
BACA JUGA:Buka Puasa Bersama Insan Pers, Walikota Jambi Perkuat Sinergi Informasi Pembangunan
Komitmen itu mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dengan Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi, Sabtu malam (7/3/2026).
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Minggu 8 Maret 2026, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan, ini Daftarnya
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan lahan di kawasan Kenali Asam yang hingga kini masih berstatus tidak jelas setelah diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dalam kesempatan itu, Pansus melaporkan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi berada di pihak masyarakat dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati.
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Maulana.
Menurutnya, tim terpadu yang akan dibentuk nantinya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPN, DJKN hingga instansi terkait lainnya agar proses penyelesaian berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Maulana juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang aktif berkoordinasi dengan kementerian di tingkat pusat.
“Ini langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian polemik ini. Pembentukan tim terpadu menjadi sinyal bahwa persoalan ini mulai menemukan jalan keluar,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha mengungkapkan pemerintah kota telah mulai menyiapkan langkah awal berupa pengumpulan dan verifikasi data pertanahan sebagai dasar penyelesaian masalah.
Menurutnya, pendekatan tersebut mengacu pada pengalaman penyelesaian konflik aset di Surabaya, yang dilakukan melalui audit menyeluruh terhadap dokumen dan peta sertifikasi tanah.
“Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi,” jelas Diza.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




