“Persentase gender itu sudah ada di setiap instansi. Di politik juga demikian, ada calon dari perempuan. Ini penting, dan hari ini kita sudah sepakat dengan Dewan,” katanya.
Menurut Al Haris, perda-perda yang telah disahkan tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas dan program pembangunan di Provinsi Jambi.
“Ke depan, perda ini akan menjadi pedoman dan langkah-langkah bagi OPD dalam bekerja di lapangan,” tuturnya.
Selain itu, Gubernur Jambi juga menilai Perda tentang Desa Pariwisata memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Ia menyebut banyak desa di Provinsi Jambi yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pemasukan yang cukup baik, namun belum dikelola secara terfokus.
“Selama ini belum terfokus penanganannya. Misalnya pengaturan tarif di lapangan atau akses jalan menuju lokasi wisata. Kalau sudah ada perdanya, kami bisa lebih fokus dalam penganggaran,” jelasnya.
Dia berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan toleransi sosial, mendorong kesetaraan gender, serta mengoptimalkan potensi desa pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah.(fth)