Di luar tiga kekuatan besar tersebut, Uni Eropa memiliki potensi sebagai penyeimbang normatif melalui diplomasi dan tekanan ekonomi, sementara negara-negara berpengaruh menengah, termasuk Indonesia yang saat ini sebagai Presiden Dewan HAM PBB, dapat memainkan peran sebagai jembatan dialog dan pendorong multilateralisme.
Saya melihat, yang paling absen dari lanskap global hari ini bukanlah kekuatan militer atau ekonomi, melainkan kepemimpinan kenegarawanan yang bijaksana. Dunia seakan merindukan kembali sosok-sosok pemimpin global yang menjadikan multilateralisme, inklusivitas, dan martabat kemanusiaan sebagai fondasi tindakan—seperti Nelson Mandela, Mahatma Gandhi, Martin Luther King Jr., Kofi Annan, Bunda Teresa, atau Eleanor Roosevelt—tokoh-tokoh yang memahami bahwa kekuasaan tanpa kendali hukum justru melemahkan peradaban itu sendiri
Rakyat AS Sebagai “Internal Check” terhadap Pelanggaran HI
Dalam situasi di mana gaya 'koboi' Donald Trum menjadi salah satu sumber utama eskalasi global, mekanisme koreksi paling strategis tidak semata berada pada forum internasional (PBB) yang kian lumpuh, melainkan pada sistem demokrasi Amerika Serikat itu sendiri. Presiden bukanlah aktor tanpa kendali. Ia terikat pada konstitusi, mekanisme pengawasan Kongres, dan legitimasi rakyat.
Dalam konteks ini, rakyat Amerika Serikat memiliki peran global yang sering diabaikan: sebagai internal check terhadap kebijakan luar negeri yang menabrak hukum internasional. Protes publik, tekanan politik, hingga mekanisme impeachment bukanlah bentuk instabilitas, melainkan instrumen konstitusional untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif yang berdampak lintas batas negara
Penutup
Hukum internasional memang bukan jaminan bahwa perang tidak akan terjadi. Namun ia adalah pagar terakhir agar perang tidak menjadi pilihan yang sah. Ketika pagar ini diruntuhkan oleh mereka yang paling kuat, dunia tidak sedang gagal menjaga perdamaian—dunia sedang menormalisasi kehancurannya sendiri
Jika negara-negara besar tidak segera kembali pada multilateralisme dan supremasi hukum internasional, maka pertanyaannya bukan lagi apakah Perang Dunia Ketiga akan terjadi, melainkan kapan dan melalui konflik mana eskalasi itu bermula. (*)
*) Penulis Adalah Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi