Pemkab Sarolangun Terapkan TTP ASN Berbasis Kinerja

Minggu 04-01-2026,18:16 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Misriyanti

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menegaskan, bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi hanya didasarkan pada tingkat kehadiran, melainkan lebih menitikberatkan pada aspek kinerja dan disiplin kerja.

Sekda Kabupaten Sarolangun, Ir Muhammad Arief mengatakan, kebijakan tersebut telah diterapkan dan terus diperkuat sebagai upaya meningkatkan profesionalisme serta kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Sarolangun.

BACA JUGA:Wali Kota Alfin Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan

“Dalam pelaksanaannya, kehadiran hanya menjadi salah satu indikator penilaian. Sementara itu, kinerja pegawai menjadi faktor utama yang menentukan besaran TPP yang diterima setiap bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:Banjir Landa Sejumlah Kecamatan di Tanjabbar, Jalan Lintas Timur Dialihkan

Ditambahkannya, pegawai yang melanggar ketentuan, seperti pulang sebelum waktunya, datang terlambat, alpa tanpa keterangan, atau tidak memenuhi jam kerja, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP dengan nilai yang cukup signifikan.

“Bagi pegawai yang dinilai bermasalah sesuai ketentuan dan tingkat pelanggaran (pressing rate) yang berlaku, TPP pada bulan bersangkutan dapat tidak dibayarkan,” tambahnya.

Untuk itu, lanjutnya lagi, penerimaan TPP itu pasti berbeda-beda. Ada pegawai yang izin, terlambat, atau pulang cepat, dan itu berpengaruh langsung pada penilaian.

“Pada bulan-bulan awal penerapan kebijakan ini, potensi pelanggaran masih cukup tinggi. Namun seiring waktu, setelah pegawai memahami konsekuensi sanksi yang diterapkan, tingkat kepatuhan diharapkan semakin meningkat,”pungkasnya.(hnd)

 

Kategori :