BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Bupati Merangin, M. Syukur, secara resmi membuka Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah II Jambi yang diselenggarakan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (23/12).
Diskusi ini mengangkat tema strategis "Dilema Hukum dalam Isbat Nikah Bertingkat dan Implementasi Prinsip Mashlahah Agama".
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi dan Ketersediaan BBM di Bungo Berjalan Normal
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Dr. Chazim Maksalina, M.H., serta para Ketua Pengadilan Agama dari lima wilayah, yakni Bangko, Tebo, Bungo, Sarolangun, dan Sungaipenuh.
BACA JUGA:Tim Pulih Bencana Universitas Jambi Bergerak Cepat Lindungi Kelompok Rentan
Turut hadir unsur Forkopimda Merangin, di antaranya Kajari Merangin Yusmanelly, perwakilan Kodim 0420/Sarko, dan perwakilan Polres Merangin.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangko, Syamsul Hadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa tema "Isbat Nikah Bertingkat" dipilih karena menjadi fenomena yang kerap ditemui di tengah masyarakat Jambi Barat.
BACA JUGA:Cegah TPPO dan Radikalisme, Imigrasi Jambi Perkuat Pengawasan Orang Asing
Isbat nikah bertingkat merujuk pada kondisi di mana perkawinan tidak tercatat terjadi secara beruntun dari generasi kakek, orang tua, hingga anak.
"Ini menciptakan dilema serius. Bagaimana hakim memverifikasi pernikahan kakek atau buyut sebagai syarat sah pernikahan saat ini, sementara bukti-bukti sudah kabur dimakan waktu? Kami butuh solusi agar ada kepastian hukum bagi generasi berikutnya tanpa menciptakan komplikasi baru," ujar Syamsul Hadi.
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu ke-97, DP3AP2 - BKOW Selenggarakan Rangkaian Bakti Sosial, Forum Puspa Dikukuhkan
Selain isu isbat nikah, Syamsul memaparkan capaian PA Bangko yang berhasil menekan angka dispensasi nikah sebesar 31,6%. Hal ini dinilai krusial karena pernikahan dini merupakan salah satu faktor penyumbang angka stunting di daerah.
Bupati Merangin, M. Syukur, menyambut baik inisiatif diskusi ini. Ia mengakui bahwa masalah ketiadaan surat nikah adalah realita yang banyak dialami masyarakat pelosok di Merangin, termasuk pengalaman pribadi keluarganya di masa lalu.
BACA JUGA:Upgrade Fasilitas Layanan Publik di BPN Tanjab Barat, SKK Migas PetroChina Lengkapi Kebutuhan Kantor
"Bukan karena mereka tidak menikah secara agama, tapi memang tidak memiliki dokumen resmi. Sekarang, surat nikah menjadi syarat mutlak administrasi negara. Jika tidak ada jalan keluar melalui isbat, maka hak-hak anak seperti akta kelahiran akan terhambat," kata Bupati.