JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Jambi harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor hasil rental. Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kotabaru, Polresta Jambi.
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu ke-97, DP3AP2 - BKOW Selenggarakan Rangkaian Bakti Sosial, Forum Puspa Dikukuhkan
Pelaku yakni Vitria (35), warga Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Korban bernama Andi Febrian, warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA:Hasil Sidak Satgas Pangan dan TPID ke Pasar Angso Duo Jelang Nataru : Harga Relatif Stabil
Kapolsek Kotabaru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang menjalankan usaha rental sepeda motor.
“Pelaku ini merupakan ibu rumah tangga. Dia menyewa satu unit sepeda motor dari korban, namun saat masa sewa berakhir kendaraan tidak dikembalikan dan justru digadaikan tanpa seizin pemilik,” jelasnya, Selasa (23/12/2025).
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) lalu, di kawasan Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Yang mana, awalnya pelaku merental sepeda motor untuk digunakan sehari-hari. Namun setelah waktu sewa habis, korban kesulitan menghubungi pelaku.
“Pelaku sempat beralasan motor dipakai oleh adik sepupunya. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan,” jelasnya.
Ditambahkan Jimi, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku telah dua kali dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
" Hingga akhirnya, petugas melakukan upaya paksa dan mengamankan pelaku di Polsek Kotabaru," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli sepeda motor serta surat perjanjian sewa kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (*)