Dalam surat edaran tersebut, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada arus mudik, Jumat 19 Desember 2025 mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sedangkan pada arus balik, pembatasan berlaku pada Minggu 4 Januari 2026 mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Meski demikian, sejumlah angkutan tetap mendapat pengecualian, diantaranya angkutan bahan bakar minyak dan gas, pupuk, hewan ternak, barang ekspor-impor menuju pelabuhan, serta angkutan kebutuhan pokok yang tetap diperbolehkan melintas sepanjang waktu.(lan)