Tanjabtim Siapkan Alat Berat di Ruas Rawan Macet

Minggu 21-12-2025,17:58 WIB
Reporter : Maulana
Editor : Setya Novanto

Dalam surat edaran tersebut, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada arus mudik, Jumat 19 Desember 2025 mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sedangkan pada arus balik, pembatasan berlaku pada Minggu 4 Januari 2026 mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Meski demikian, sejumlah angkutan tetap mendapat pengecualian, diantaranya angkutan bahan bakar minyak dan gas, pupuk, hewan ternak, barang ekspor-impor menuju pelabuhan, serta angkutan kebutuhan pokok yang tetap diperbolehkan melintas sepanjang waktu.(lan)

Kategori :