• Golongan I: Rp65.000 menjadi Rp52.000
• Golongan II & III: Rp97.500 menjadi Rp78.000
• Golongan IV & V: Rp130.000 menjadi Rp104.000
Mardiansyah menegaskan bahwa kebijakan potongan tarif tol ini telah melalui kajian dan evaluasi secara menyeluruh, sehingga pelaksanaannya tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat dan keberlanjutan kinerja perusahaan.
Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan untuk mengecek tarif tol sesuai gerbang masuk dan tujuan perjalanan, serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Pengguna jalan juga diharapkan mematuhi rambu dan arahan petugas, menjaga kondisi kendaraan tetap prima, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan. (*)