Andrianto Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Sopir Truk Batubara
Kamis 18-12-2025,07:45 WIB
Reporter : Safwan
Editor : Setya Novanto
Atas perbuatannya, Andrianto dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (wan)