BREAKING NEWS: Harga BBM Jambi Naik Drastis, Berikut Harga Baru BBM di SPBU 1 Desember 2025

Senin 01-12-2025,06:11 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) se Provinsi Jambi kembali naik secara drastis mulai hari ini Senin 1 Desember 2025.

Tak tanggung-tanggung pada perubahan harga terbaru BBM di seluruh Provinsi Jambi ini ada 4 jenis BBM yang naik.

BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Seluruh Indonesia Naik Rp 800 Per Liter Mulai 1 Desember 2025, Berikut Daftar Harganya

BACA JUGA:Banjir Bandang, Tanggung Jawab Negara, dan Jalan Class Action bagi Warga

Keempat jenis BBM yang naik secara drastis tersebut adalah Pertamax RON 92, Pertamax Turbo RON 98, Dexlite CN51 dan Pertamina Dex (Pertadex) CN53.

Berdasarkan pengumuman Pertamina Persero lewat unggahan di website pada Minggu (30/11), harga BBM Pertamax RON 92 mulai awal Desember 2025 ditetapkan Rp13.050 per liter atau naik Rp 550 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.500 per liter.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Desember Ayo Buruan Tukar Telkomsel Poin, Berikut Caranya

Kemudian harga Pertamax Turbo RON 98 terhitung mulai awal Desember 2025 ditetapkan Rp 14.050 per liter atau naik Rp 650 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.400 per liter.

Selanjutnya harga BBM Dexlite CN51 pada awal Desember 2025 ditetapkan Rp 15.000 per liter atau naik Rp 800 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.200 per liter.

BACA JUGA:Saat Jaringan Terputus, Akses Komunikasi Darurat PTPN IV Jadi Penyangga Harapan Warga Langsa

Terakhir untuk harga BBM Pertamina Dex (Pertadex) CN53 ditetapkan Rp 15.300 per liter atau naik Rp 800 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.500 per liter.

Berbeda dengan BBM non subsidi, untuk harga BBM subsidi yakni Pertalite RON 90 dan Bio Solar tidak mengalami perubahan alias tetap.

Harga BBM Pertalite RON 90 tetap Rp 10.000 per liter dan harga Biosolar tetap Rp 6.800 per liter.

BACA JUGA:PS Semurup Mundur dari Bupati Cup Kerinci 2025, Rencanakan Lapor Panitia ke Polisi

''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,''bunyi pengumuman Pertamina dikutip Jambi Ekspres Senin (1/12).

Kategori :