“Tanpa kerja sama dengan kementerian lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi kelembagaan, ada distribusi tanggung jawab, termasuk juga atas keamanan dari serangan siber,” kata Nugroho.
PKS antara OJK dan PPATK mencakup pelaksanaan:
pertukaran data dan/atau informasi;
pemanfaatan data dan/atau informasi olahan sistem teknologi informasi;
pelaksanaan koordinasi audit;
dan penetapan standar korespondensi Ruang lingkup kerja sama meliputi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM di sektor jasa keuangan.
Sementara PKS antara OJK dan BSSN di bidang Penguatan Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, mencakup:
asistensi digital forensik;
asistensi penanganan insiden siber;
pelaksanaan layanan ITSA;
deteksi kondisi keamanan siber sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto;
penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
pembentukan Pusat Kontak Siber; dan
registrasi TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD
Sedangkan PKS OJK dan BSSN di bidang Sinergi Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, mencakup:
koordinasi penyusunan kebijakan, ketentuan, dan standar Keamanan Siber;