Lebih lanjut, Al Haris juga menegaskan bahwa Pemprov Jambi membutuhkan percepatan lintas sektoral, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur logistik dan penguatan regulasi Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan hasil kekayaan alam Jambi dapat memberikan dampak lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
Melalui forum itu, gubernur meminta Komisi XII mendorong percepatan program bagi hasil melalui pola Participating Interest (PI 10 persen). Mengingat, berdasarkan prediksi, keuangan daerah pada 2026 mendatang mengalami penurunan.
Menyiasati kekurangan tersebut, Al Haris tengah menggali potensi sumber pendapatan baru, seperti pengolahan sumur minyak rakyat oleh BUMD, Koperasi dan pihak Pertamina.
Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 14 tahun 2025, pemerintah provinsi tengah melakukan inventarisasi 12 ribuan sumur minyak milik masyarakat (eksisting). Saat ini pemerintah telah melakukan validasi data sebaran sumur, tinggal menunggu finalisasi titik sumur.
Keberadaan sumur rakyat diyakini mampu menolong daerah mencukupi kemampuan keuangan, termasuk upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Menurut gubernur, Dana Bagi Hasil (DBH) sektor Migas hingga periode Agustus baru menyentuh angka Rp111 miliar. Termasuk iuran tetap kesepakatan eksplorasi (landrent) dan royalti dari perusahaan Migas sebesar Rp61 miliar.(*)