JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menindaklanjuti Laporan Atensi Pimpinan dengan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap tiga warga negara Pakistan.
Masing-masing bernama Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem. Proses deportasi dilakukan mulai Jum’at hingga Sabtu, 14–15 November 2025.
BACA JUGA:Ketahuan Gelapkan Uang Perusahaan Rp10 Juta, Polisi Ringkus Fajar Ditangkap di Kost
Ketiga WNA tersebut sebelumnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:Remaja di Kota Jambi Dijual Tante Sendiri ke Lelaki Hidung Belang, Korban Diikat dan Dipaksa
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal sehingga dilakukan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan.
Proses pengawalan dilakukan oleh tim petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada hari, Sabtu (15/11/2025), para WNA dibawa menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk proses pemeriksaan akhir dan serah terima kepada pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian pada Pukul 13.55 WIB, ketiga warga negara Pakistan tersebut resmi diterbangkan melalui penerbangan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk konsistensi penegakan hukum keimigrasian.
“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).
Dengan selesainya proses deportasi ini, Imigrasi Jambi memastikan bahwa ketiga WNA tersebut juga akan dikenai penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.(*)