Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU, KPK Panggil Bupati hingga Ketua DPRD OKU

Rabu 29-10-2025,12:57 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah (TM) hingga Ketua DPRD OKU Sahril Elmi (SE) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Sumsel atas nama TM selaku Bupati OKU, dan SE selaku Ketua DPRD OKU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu, Kejati Tetapkan Tersangka

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni RV selaku anggota DPRD OKU, serta GUN, SUR, dan ER selaku pihak swasta.

BACA JUGA:Hylo Open 2025, Sabar/Reza Amankan Tiket 16 Besar

Kemudian AF selaku aparatur sipil negara pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, dan SUP selaku ASN pada Dinas PUPR OKU.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK juga mengagendakan memeriksa lima terpidana di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, Sumsel, yakni NOP selaku mantan Kepala Dinas PUPR OKU, MF dan FJ selaku mantan anggota DPRD OKU, serta MFI dan ASS selaku pihak swasta.

BACA JUGA:Program Studi Ilmu Politik UNJA Siapkan Kurikulum Baru untuk Era Politik Digital

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Robi Vitergo (RV), Nopriansyah (NOP), M. Fahrudin (MF), Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fauzi alias Pablo (MFI), dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Sebelumnya, dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.

BACA JUGA: 2.181 Honorer di Pemkot Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Pada 28 Oktober 2025, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. (*)

Kategori :