SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polres Sarolangun kembali ungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang DPO Asal Kecamatai Pauh, Kamis (16/10/2025).
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana "Pencurian dengan pemberatan" sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP.
BACA JUGA:Wabup Katamso Terima Asosiasi BUMDesma LKD, Tegaskan Komitmen Dukung Ekonomi Desa
"Pelaku ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) /14/III/2024/Reskrim, Tanggal 30 maret 2024 lalu. Untuk pelaku berinisial IM, (38) warga RT. 09 Kecamatan Pauh, Sarolangun,"katanya.
BACA JUGA:SK PPPK Tahap II Masih Proses di BKN, BKPSDM Sarolangun Minta Bersabar
Adapun proses penangkapan terjadi Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 02.48 Wib. Saat itu tim Macan Pseko Polres Sarolangun mendapatkan informasi, bahwa DPO pelaku Curat atas nama IM sedang berada di Kecamatan Pauh, kemudian tim langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku. Namun sesampainya dirumah terduga pelaku, hanya ada istri dan anak dari terduga pelaku. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah saudara MF yang merupakan teman dari terduga pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian. Sesampainya dirumah saudara MF, tim berhasil mengamankan DPO pelaku Curat berinisial IM,
BACA JUGA:Al Haris Hadiri Groundbreaking Pembangunan 80 Ribu Gerai KDKMP secara Virtual
"Kemudian tim langsung membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Sarolangun untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Sarolangun,"ujarnya.
AKP Yosua menjelaskan, untuk ancaman hukuman kepada pelaku adalah, Pencurian dengan pemberatan" sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman yaitu minimal 7 tahun penjara dan bisa menjadi maksimal 9 tahun penjara jika memenuhi unsur pemberatan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bupati Batang Hari Awards 2025, APDESI Banggakan Semangat Desa
Lanjutnya, bahwa kasus pencurian masih mendominasi tindak pidana di Kabupaten Sarolangun. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati.
"Saat ini tindak pidana konvensional seperti pencurian dengan pemberatan dan kekerasan menjadi target operasi Tim Macan Pseko" tegasnya.
Dirinya juga menyoroti, bahwa tersangka adalah pelaku yang selama ini dicari. Ia berharap kerja sama semua pihak untuk memperhatikan hal ini, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mencari solusi terbaik agar remaja tidak terjerumus dalam tindak pidana.
BACA JUGA:Bupati Batang Hari Awards 2025, APDESI Banggakan Semangat Desa
" Motif pencurian sebagian besar adalah untuk bertahan hidup. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya akan fokus pada penindakan secara pidana, tapi bagaimana kedepan bisa bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam hal ini pemerintah daerah untuk kita menyiapkan kegiatan positif yang dapat membantu masyarakat mencari nafkah,"ungkapnya.