Sidang Kasus PT PAL, Saksi Pastikan Tak Ada Tunggakan

Selasa 14-10-2025,21:04 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Persidangan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, semakin mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Wendy Haryanto, mantan Direktur PT PAL, mencecar dua saksi lain yang merupakan pembeli TBS sawit PT PAL, yaitu Erly dan Hariyanto.

BACA JUGA:Angka Stunting di Kota Jambi Turun, Wawako Diza Tekankan Evaluasi dan Aksi Nyata

Saat ditanya mengenai komunikasi dengan PT PAL, Erly menjawab berkomunikasi dengan Wendy.

"Sistemnya melalui ponsel. Deal penjualan, ada kontraknya. Setiap kontrak itu berbeda-beda," katanya.

BACA JUGA:Rapat MPDN Kerinci dan Sungai Penuh, Kanwil Kemenkum Jambi Tindaklanjuti Laporan Bulanan Notaris

Kontrak tersebut sudah diserahkan kepada penyidik. Kemudian, kontrak itu diverifikasi secara langsung oleh Erly dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.

Berikutnya, kuasa hukum Wendy bertanya terkait adakah tunggakan pembayaran antara PT PAL dengan perusahaan Erly.

BACA JUGA:Jajaran Direksi Elnusa Petrofin Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 50 Most Innovative CEO & CFO Awards 2025

"Tidak ada tunggakan (pembayaran dari PT PAL ke perusahaan Erly)," jawab Erly.

Hal senada soal kontrak juga ditanyakan kuasa hukum Wendy kepada Hariyanto.

Hariyanto memastikan kontrak tersebut ada dan sudah diserahkan kepada penyidik. "Ada kontraknya. Sudah diserahkan ke penyidik. Pembelian itu dari Pak Wendy dan Pak Viktor," ujarnya.

BACA JUGA:Hj. Hesti Haris: Disleksia Bukan Kekurangan, Tapi Perbedaan Cara Belajar

Sama seperti berkas kontrak Erly, berkas kontrak Hariyanto pun diverifikasi secara langsung oleh Hariyanto dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.

Soal tunggakan pembayaran yang ditanyakan kuasa hukum Wendy, Hariyanto menjawab, "Saat ini tidak ada tunggakan pembayaran dari PT PAL," ujarnya. (*)

Kategori :