JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang mengatur pembelian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih mulai menunjukkan hasil.
Sejak diterapkannya Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam di SPBU dalam Kota Jambi, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU kini berangsur lengang.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Sy Fasha Siap Bantu Program Pertanian Kerinci, Ini yang Ditawarkan
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa SPBU yang sebelumnya kerap dipadati kendaraan kini tampak lebih lengang. Antrean yang biasanya mengular hingga ke badan jalan di SPBU Paal 7, SPBU Paal 5, SPBU Nusa Indah, SPBU Simpang Pucuk, dan SPBU Simpang Rimbo, kini sudah mulai sepi.
BACA JUGA:Truk Baru Bara Bebas Lewat Darat, Dari Pemayung hingga Ness Ratusan Truk Batu Bara Berjejer
Pengawas SPBU Simpang Rimbo, Jurisman Saragih, mengungkapkan bahwa sejak aturan tersebut diberlakukan, antrean kendaraan di SPBU menjadi jauh lebih tertib.
“Untuk kendaraan roda enam ke atas yang tidak memiliki surat jalan dan muatan, kami arahkan ke SPBU yang telah ditunjuk. SPBU Simpang Rimbo tidak termasuk dalam daftar SPBU yang melayani kendaraan besar,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
BACA JUGA:Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan
Jurisman menambahkan, pihak SPBU hanya melayani mobil penumpang dan kendaraan pengangkut sembako, dengan ketentuan wajib menunjukkan surat tugas serta bukti muatan.
“Kendaraan yang tidak membawa muatan kami arahkan ke SPBU lain. Dengan aturan ini, antrean di sekitar SPBU menjadi lebih tertib dan tidak lagi mengganggu pedagang maupun lalu lintas,” tambahnya.
Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan barcode kendaraan kini dilakukan lebih ketat.
“Kami hanya melayani kendaraan yang barcode-nya sesuai dengan jenis kendaraan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pengisian tidak akan dilayani,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Beliung, Bambang, yang tergabung dalam Satgas Pengawasan BBM, mengatakan bahwa masyarakat kini mulai memahami aturan baru tersebut.
BACA JUGA:Resmi Dilepas Menuju STQH Nasional XXVIII di Kendari, Ini Lomba yang Diikuti Kafilah Jambi